Setiap
kegiatan usaha memang memberikan pemasukan dan juga bermanfaat bagi mereka yang
tengah membutuhkan pekerjaan, namun juga tak bisa dipungkiri bahwa selain nilai
positif ternyata juga ada dampak negatif yang disebabkan, khususnya adalah
untuk lingkungan di sekitarnya, mengingat terkadang ada banyak sekali
dampak-dampak bagi lingkungan yang terjadi, utamanya adalah pencemaran atau
limbah apalagi untuk industri kelas besar yang berpotensi merusak lingkungan,
untuk itulah maka diberlakukan peraturan bahwa tiap jenis usaha membutuhkan dokumen
UKL UPL.
Dokumen untuk UKL UPL memang kurang lebih sama dengan AMDAL
atau yang difungsikan dalam menganalisis dampak lingkungan, pembuatannya juga
harus sesuai dengan tata ruang yang sudah ada, diantaranya adalah:
- Pengajuan UPL dan juga SPLL harus menyesuaikan dengan tata ruang yang ada dan tidak dibuat-buat, bisanya diajukan oleh penanggung jawab rencana usaha atau kegiatan tersebut.
- Jika pengajuan yang anda lakukan tak sesuai dengan tata ruang yang sudah ada beberapa hal yang akan terjadi yaitu tak ditanggapi atau langsung ditolak, untuk itulah sangat penting bagi anda mengetahui sistimatika pengajuannya secara benar dan apa saja yang dibutuhkan.
Meskipun
terlihat sepele namun keberadaan penyusunan dokumen UKL UPL ini sangat penting, karena tanpa adanya dokumen tersebut maka anda
tak akan bisa melangsungkan kegiatan usaha tersebut, selain itu hal ini juga
menjadi bagian dari kinerja pemerintah untuk tetap memantau kondisi lingkungan.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Pembuatan AMDAL Membutuhkan UPL di blog turquezzavariedade jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.